Sabtu, 03 Maret 2012

Upaya Hukum Tata Usaha Negara

A. Pengertian Upaya Hukum
     Upaya hukum adalah upaya/sarana untuk memperbaiki adanya kekeliruan pada putusan dan untuk memperbaiki putusan tersebut.

B. Jenis-jenis upaya hukum
    upaya hukum dibagi menjadi dua bagian, yakni upaya hukum biasa dan luar biasa.
*Upaya hukum biasa terdiri dari:
  a. perlawanan terhadap ketetapan dismissal ;
  b. Banding ;
  c. kasasi ;
*Upaya Hukum luar biasa terdiri dari:
  a. peninjauan kembali ;
  b. kasasi demi kepentingan hukum.

PENJELASAN

*Upaya Hukum Biasa
  a. Dismissal
      istilah prosedur dismissal hanya dapat ditemui dalam keterangan pemerintah di hadapan sidang paripurna DPR-RI yang mengantarkan RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  b. Banding
     # pemohon
        menurut pasal 122 PTUN bahwa yang dapat mengajukan banding adalah penggugat dan tergugat, adapun pihak ketiga yang dikabulkan pengadilan adalah penggugat intervensi.
    # putusan pengadilan
       menurut pasal 122, putusan yang dapat dipeeriksa di tingkat banding adalah putusan PTUN, putusan akhir maupun bukan putusan akhir.
   # tenggang waktu
      menurut pasal 23 ayat (1) UU PTUN, permohonan pemeriksaan di tingkat banding harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan PTUN diberitahukan secara sah pada penggugat dan teergugat.
  c. Kasasi
      kasasi adalah pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung.
  # pemohon
     Pasal 44 (1) huruf a UU No. 14 Tahun 1985 bahwa pemohon kasasi adalah penggugat atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  # putusan pengadilan
     menurut pasal 131 ayat (1), putusan yang dapat diperiksa di tingkat kasasi adalah putusan tingkat terakhir pengadilan.
 # tenggang waktu
    menurut pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985, permohonan pemeriksaan di tingkat kasasi harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan PT TUN diberitahukan kepada pemohon.

* Upaya Hukum Lur Biasa
   a. Peninjauan Kembali
       PK diatur dalam pasal 132 ayat (1) dan (2) UU PTUN
       #  ayat (1) beerbunyi:
       "terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung"
       # ayat (2) berbunyi:
       "acara pemeriksaan PK ini dilakukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung"
   b. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
      pemohon dari kasasi ini hanyalah jaksa agung dengan kepentingannya, penggugat atau teergugat tidak mempunyai hak dan permohonan kasasi inihanya dapat diajukan satu kali saja.

Literatur:
*R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Hlm. 202
*Zairin Harahap, HAPTUN, Hlm. 165
*http://ptun-palangkaraya.go.id
*http://cakimptun4.wordpress.com
*http://id.netlog.com/m_ibadur-rahman/blog/blogid=12684

Dikutip dari: veethrylupphly.blogspot.com
Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar